PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekom di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon setiap Pekon di
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, PermenKeu No.205/PMK.07/2019, PERBUP No.63 Tahun 2019
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Dan
Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
- Halaman 6
|