PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.15 Tahun 2013, PERBUP No.47 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
- Halaman 4
|