PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Dl KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang Pendanaanya Besumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, Pemerintah
mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi
Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020
untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan
- UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.39 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.78 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenkeu No.8/PMK.07/2020, Permendagri No.130 Tahun 2018, PERDA No.10
Tahun 2019, PERBUP No.10 Tahun 2012, PERBUP No.67 Tahun 2019, PERBUP No.68 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan
Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan Yang Pendanaannya
Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan
Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
- Halaman 17
|