TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Pringsewu memiliki beberapa
daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau
dengan komunikasi ataupun transportasi, Sehingga
perlu memberikan kelonggaran dalam batas waktu
penyetoran hasü pemungutan pajak daerah, retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
ke kas umum daerah
- UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.7 Tahun 2011, PERDA No.16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati , Tentang Tata Cara
Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi
Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
- Halaman 7
|