Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020

PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEGIATAN BAGI TIM PENGGERAK PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, PENGURUS DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGURUS DHARMA WANITA KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan mengenai pedoman perjalanan dinas kegiatan bagi tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, pengurus dewan kerajinan nasional daerah dan pengurus dharma wanita

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEGIATAN BAGI TIM PENGGERAK PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, PENGURUS DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGURUS DHARMA WANITA KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan