PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN-BADAN PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata kerja Badan-Badan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah maka Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Badan-Badan Pemerintah
Daerah perlu dilakukan perubahan
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.90 Tahun 2019, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.44 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Badan-Badan Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 48 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa mempedomani Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Komunikasi dan Informatika maka Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Pemerintah
Daerah perlu dilakukan perubahan
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenkominfo No.14 Tahun 2016, Permendagri No.90 Tahun 2019, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No. 43 Tahun 2016,
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 43 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 47 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN STAF AHLI BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah maka Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati
perlu dilakukan perubahan
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.90 Tahun 2019, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No. 42 Tahun 2016,
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan
Staf Ahli Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pringsewu No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIE PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan fungsi
pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan dan
anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.70 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Dan
Administratie Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Halaman 15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 44 Tahun 2020
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah,
perlu dilakukan perubahan pengelompokan akun
pencatatan asset tetap
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2016, PERDA No.01 Tahun 2010, PERDA No.07 Tahun 2010,
Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 42 Tahun 2020
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004 , UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 , PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.39 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012 , PP No.27 Tahun 2014 , PP No. 12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 tahun 2018, PP No.54 Tahun 2020, Permendari No.13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No.133 Tahun
2017, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permendagri No.20Tahun 2020, Permenkeu No. 35/PMK.07/2020, Permenkeu No.36/PMK.07/2020, Kepmenkeu No.15/KM.7/2020, PERDA No.16 Tahun 2016, PERDA No. 07 Tahun 2010,
PERDA No.11 Tahun 2017, PERDA No.10 Tahun 2019, PERDA No. 6 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 40 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PETUNJUK PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2020, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan dan Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Tahun
2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/ PMK. 07 /2019, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.64 Tahun 2019,
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas
Penggunaan Dan Petunjuk Pelaksana Teknis
Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon
Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Halaman 78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 39 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA PEKON DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Pekon dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional, perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan
Alokasi Dana Pekon setiap Pekon Di Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, PP No.54 Tahun 2020, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahunb 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/PMK.07/2019, Permenkeu No.101/PMK.07/2020, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.63 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Pekon Dan Alokasi
Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumai Rencana Keija Pembangunan Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 dan pergeseran kegiatan
antar Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu melakukan
perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2020
dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati
UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.61 Tahun 2019 , Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.30 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.101 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.31 Tahun 2019, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No.35 Tahun 2020, Permenkeu No.38 Tahun 2020, PERDA No.16 Tahun 2016 , PERDA No.11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2020.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 36 Tahun 2020
PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20
Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tabun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun
2016 , Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.38 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.16 Tahun 2016, PERDA No.06 Tahun 2018, PERDA No. 04 Tahun 2019, PERDA No. 20 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Halaman 8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat