Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 32 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pringsewu No. 45 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan