PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIE PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan fungsi
pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan dan
anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.70 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Dan
Administratie Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- Halaman 15
|