PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA PEKON DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Pekon dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional, perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan
Alokasi Dana Pekon setiap Pekon Di Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, PP No.54 Tahun 2020, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahunb 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/PMK.07/2019, Permenkeu No.101/PMK.07/2020, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.63 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Pekon Dan Alokasi
Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
- Halaman 11
|