PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PETUNJUK PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2020, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan dan Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Tahun
2020
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/ PMK. 07 /2019, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.64 Tahun 2019,
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas
Penggunaan Dan Petunjuk Pelaksana Teknis
Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon
Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
- Halaman 78
|