Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan