PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN STAF AHLI BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah maka Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati
perlu dilakukan perubahan
- UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.90 Tahun 2019, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No. 42 Tahun 2016,
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 42 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan
Staf Ahli Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- Halaman 6
|