Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi Wajib
Pajak serta stabilitas dalam penentuan
besaran ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketetapan pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;
Dasar Hukum yang mengatur:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2021;
7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyesuaian Ketetapan PBB P2, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kalurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun
2018 tentang Keuangan Kalurahan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Alokasi Dana
Kalurahan.
Dasar Hukum pertauran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2018.
Materi Pokok: Pengelolaan, Alokasi Alokasi Dana Kalurahan Kabupaten, Alokasi Alokasi Dana Kalurahan Setiap Kalurahan, Penyaluran, Laporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Alokasi Dana Kalurahan (Berita Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 58)
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp1.656.270.949.755,00 bertambah sebesar
Rp175.643.943.207,00 sehingga menjadi Rp1.831.914.892.962,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Honorarium Forum Penataan Ruang Daerah Dan Sekretariat Forum Penataan Ruang Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang
secara partisipatif yang diselenggarakan dengan
memadukan kepentingan yang bersifat lintas sektor dan
lintas pemangku kepentingan, telah dibentuk Forum
Penataan Ruang Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas
Forum Penataan Ruang Daerah, perlu memberikan
honorarium kepada anggota Forum Penataan Ruang
Daerah dan Sekretariat Forum Penataan Ruang Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran
2023 disebutkan bahwa Standardisasi Harga Barang dan
Jasa merupakan batas paling tinggi untuk setiap jenis
barang dan jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Cipta Kerja; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Forum Penataan Ruang Dan Sekretariat Forum Penataan Ruang Daerah, Standardisasi Honorarium, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Halaman: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan
bagian perwujudan pemenuhan hak dasar masyarakat
dalam berkomunikasi, memperoleh informasi dan
menyampaikan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan
serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, penataan dan pengendalian
terhadap pembangunan infrastruktur pasif
telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi dan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian; Fasilitasi Infrastruktur Pasif; Jenis Dan Pembangunan Infrastruktur Pasif; Menara Bersama; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 26 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi
pengelolaan Barang Milik Daerah serta untuk
mendapatkan data yang akurat, akuntabel, dan
dapat dipertanggungjawaban, perlu dilakukan
Inventarisasi Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
dinyatakan bahwa Pengguna Barang atau Kuasa
Pengguna Barang melakukan melakukan
Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada
dalam penguasannya berupa persediaan dan
kontruksi dalam pengerjaan dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan selain
persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima)
tahun;
c. bahwa agar kegiatan inventarisasi barang milik
daerah berjalan dengan efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu pengaturan sebagai
landasan hukum inventarisasi barang milik
daerah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2021 ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 10 Tahun 2021 ;
11. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 Tahun
2016;
PERDA Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai asas otonomi daerah dan tugas
pembantuan perlu didukung dengan penggunaan
kendaraan dinas;
b. bahwa penggunaan kendaraan dinas jabatan bagi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
diselaraskan menjadi kendaraan perorangan dinas;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Materi Pokok: Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
58) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang transparan, akuntabel, dan efisien,
diperlukan yang memahami, memiliki dan
melaksanakan budaya pemerintahan;
b. bahwa Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian
dari Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
budaya pemerintahan dengan nilai filosofi
hamemayu hayuning bawana, dan ajaran moral
sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh, serta
semangat golong-gilig perlu diselaraskan dengan
BerAkhlak;
c. bahwa untuk penerapan core values Aparatur
Sipil Negara BerAkhlak dan employer branding
ASN Bangga Melayani Bangsa, perlu didukung
dengan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan
Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 ; 11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku, Kode Etik Dan Kode Perilaku Perilaku Profesi Tertentu, Penyelarasan Budaya Pemerintahan, Dokumen Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
Halaman: 29 hlm, Lampiran: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat