Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Fasilitasi Dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan ; Nomor Register Raperda; Penetapan, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat