penanaman MOdal / Investasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana
Toraja Dalam BentukNon Kas
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- (1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM
dalam bentuk non kas.
(2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk
non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati
- 8 halaman
|