Sistem penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi: a. Sistem perencanaan Ketenagakerjaan; b. penyediaan informasi pasar tenaga kerja c. peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja; d. penempatan tenaga kerja; e. perluasan dan pengembangan kesempatan kerja; f. Penggunaan Tenaga Kerja Asing; g. Hubungan Kerja; h. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh; i. Perlindungan, pengupahan dan fasilitas; j. Pembinaan dan perselisihan hubungan industrial; k. Pemutusan Hubungan Kerja; l. Perlindungan pekerja perempuan/anak; m. pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat