Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA DALAM BENTUK NON KAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM dalam bentuk non kas. (2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA DALAM BENTUK NON KAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.05, TLD. No.15
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan