Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran serta masyarakat; h. sistem informasi lingkungan hidup; i. perizinan; j. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; k. laboratorium lingkungan; l. penghargaan; m. pembinaan; n. pengawasan; o. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; p. pembiayaan; q. sanksi administratif; r. ketentuan penyidikan; dan s. ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat