Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran serta masyarakat; h. sistem informasi lingkungan hidup; i. perizinan; j. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; k. laboratorium lingkungan; l. penghargaan; m. pembinaan; n. pengawasan; o. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; p. pembiayaan; q. sanksi administratif; r. ketentuan penyidikan; dan s. ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
LD.2016/No.07, TLD No.16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan