Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. sarana lalu lintas dan angkutan jalan; c. teknik lalu lintas; d. pembinaan pemakai jalan; e. pembinaan angkutan; f. pengawasan dan pengendalian; g. forum lalu lintas dan angkutan jalan; h. peran serta masyarakat; i. penyidikan; j. pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
LD 2016/No. 09, TLD. No. 18
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan