Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. sarana lalu lintas dan angkutan jalan; c. teknik lalu lintas; d. pembinaan pemakai jalan; e. pembinaan angkutan; f. pengawasan dan pengendalian; g. forum lalu lintas dan angkutan jalan; h. peran serta masyarakat; i. penyidikan; j. pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat