(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM dalam bentuk non kas. (2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat