lingkungan hidup
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian
lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012,
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
- Perencanaan PPLH daerah dilakukan melalui tahapan :
a. inventarisasi lingkungan hidup; dan
b. penyusunan RPPLH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
- 75 halaman
|