ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel perlu diatur mengenai pendelegasian kewenanganpenyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinankepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
- PERBUB ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusahan dan Non Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Bangka yaitu meliputi maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan, kewajiban, dan ketentuan penutup.
|