Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2022

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yaitu meliputi Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, batasan dan kriteria, penganggaran dan tata cara pemberian belanja subsidi, pelaksanaan pencairan dan penatausahaan, pelaporan pencairan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan pengawasan dan sanksi,dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
11 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2022
Tanggal Berlaku
11 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan