PERBUP ini ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 yaitu Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II pada pasal 2 dimana yang menjadi Standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalan dan di luar kantor, satuan biaya pengadaaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeriharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat