PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah agar dalam pelaksanaan pemberian hibah dapet berjalan efektif, efisien dan tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brlaku yang meliputi ruang lingkup, hibah, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat