PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Alokasi Umum Kelurahan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yaitu Ketentuan BAB IV Pasal 4 ayat (1) disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf r dan huruf s serta disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 4 yaitu mengatur mengenai Posko Kelurahan Dan Komunitas Yang Dibentuk Di Tingkat RT/RW.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat