PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga agar pengelolaan BTT yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu meliputi Kriteria, Penganggaran, Penggunaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat