Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Kota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan, Orgaanlsasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dnas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto tanggal 2
Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk
teknis Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika; b. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
c. Menyusun standarisasi dan dokumentasi spesifikasi Infrastruktur
jaringan intranet, internet dan perangkat keras informatika;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan uji coba rekayasa penerapan
pengembangan Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat
keras Informatika;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan / pemillhan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
g. Menyiapkan bahan petunjuk operasional Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
h. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
i. Menyiapkan bahan pemeliharaan Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
j. Menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian kelayakan
Infrastruktur jaringan intranet, internet dan perangkat keras
Informatika;
k. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian Infrastruktur jaringan
intranet, internet dan perangkat keras Informatika;
I. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pengembangan dan pengendalian Infrastruktur jaringan intranet,
internet dan perangkat keras Informatika;
m. Dihapus;
n. Pelaksanaan dokumen , pelaksanaan DPA, dan DPPA;
0. Pelaksanaan SPP dan SOP Teknologi Informasi dan Komunikasi
Daerah;
p. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5714); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Operasional.
1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
berdasarkan asas:
a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. efisien dan ef ektif;
c. transparan;
d. bertanggung jawab;
e. keadilan;
f. kepatutan; dan
g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD meliputi:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan
dan anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD;
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
d. ketentuan lain-lain; dan
e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan; dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1) tunjangan komunikasi intensif; dan
2) tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, BD NOMOR 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
Angkutan, Sarana dan Prasarana serta tugas tugas lain yang
diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana mempunyai
tugas:
a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan
orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan
pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya;
b. Penyusunan bahan bimbingan, perizlnan, bengkel umum
serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan
pada kendaraan penumpang umum;
c. Penyusunan Perencanaan penunjukan lokasi,
pembentukan dan pengembangan, pengawasan halte;
d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan,
pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan tempat pengujian
kendaraan bermotor;
e. Memverifikasi rekomendasi perijinan di bidang angkutan,
sarana dan prasarana;
f. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
g. Pelaksanaan SPP dan SOP ;
h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 123, BD NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan jenis layanan dan kenaikan
unit cost pada Rumah Sakit Umum dr. Wahidin Sudiro Husodo
Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan penetapan tarif
pelayanan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/0218/2014
tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pola Tata Kelola BLUD RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto.
1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan
total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya
barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat;
2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif
tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan,
volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli
masyarakat;
3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum
atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama
antara kedua belah pihak;
4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan,
penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
82 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan sistem pengendalian intern di
lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto terkait administrasi dan
pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan
dan pengaturan kembali atas Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2017, yang dituangkan dalam
Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
1. Mengubah teknis dan mekanisme pengadaan untuk sekolah negeri.
2. Mengubah format berita acara penerimaan barang/jasa di lingkungan pemerintah kota Mojokerto sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota
Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) :
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/
Walikota.
b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto
1) Kepala PD :
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun
oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD
2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD
3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III)
4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional
Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan
langsungnya (Eselon IV)
c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan
Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD.
2. Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dokumen anggaran disahkan ..
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator
a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja
Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang
seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara
Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil
kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon
IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja
Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 112 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD NOMOR 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dllakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu dilakukan perubahan uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 80 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas meiakukan pengelolaan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di Bidang
Perindustrian serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk melaksanakan tugas
Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan
pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar,
industri menengah dan industri kecil;
b. Melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Ijjin di bidang
perindustrian;
c. Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek
manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri
kecil;
d. Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil
produksi, diversivikai produk, penerapan dan inovasi
teknologi;
e. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri
kecil;
f. Pelaksanaan analisis ikiim usaha dan peningkatan kerja sama
dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah
dan industri kecil;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar
operasional prosedur (SOP);
i. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah maka, dipandang penting untuk menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance); bahwa dengan adanya perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
BUMD dapat berbentuk Perusda dan/atau Perseroan
Mengatur tentang tata kelola BUMD yang berbentuk Perusda dan Perseroan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang BUMD
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat