1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan asas: a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan; b. efisien dan ef ektif; c. transparan; d. bertanggung jawab; e. keadilan; f. kepatutan; dan g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD meliputi: a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; b. belanja penunjang kegiatan DPRD; c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; d. ketentuan lain-lain; dan e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1) uang representasi; 2) tunjangan keluarga; 3) tunjangan beras; 4) uang paket; 5) tunjangan jabatan; 6) tunjangan alat kelengkapan; dan 7) tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1) tunjangan komunikasi intensif; dan 2) tunjangan reses.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat