Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki
sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka
mendukung terwujudnya Visi Kota Mojokerto yang mandiri,
perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
optimal dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah
satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan
pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota
Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut
dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib
Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada
Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya tidak Mampu
Membiayai Pendidikan; 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55a Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
W alikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
55a Tahun 2014 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; 5.
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri
berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan
ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan
utama prestasi dan/atau potensi akademik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dilaksanakan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 95 tahun 2018:
permenpan RB No 14 Tahun 2011:
permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 38 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.)
3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE:
4. Runag Lingkup :
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan:
5. Identifikasi Pengetahuan SPBE:
6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE:
7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE:
8. Pemantauan dan Evaluasi:
9. Sistem manajemen Pengetahun:
10. Pendanaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 93/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Mojokerto Tahun Anggaran 2020 ;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS yang menerima uang tunggu/Masa Persiapan Pensiun;
d. Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia; e. Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum Daerah; f. CPNS;dan
g. PNS yang pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2020 dan 1 Mei 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 mengatur
pembagian urusan pemerintahan yang baru bagi daerah yang
menyebabkan penyesuaian struktur arganisasi dan tata kerja
perangkat daerah kota sehingga menyebabkan berubahnya
kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan yang
seharusnya juga mempunyai pijakan dan dasar dalam dakumen
perencanaan di RPJMD;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Namor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014-2019; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014 - 2019, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; 2. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
RENSTRA PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019; 3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen
perencanaan pembangunan Kota Mojokerto untuk periode 1 (satu)
tahun; 4. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019, yang selanjutnya disebut dengan
Review RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018 dan tahun
2019; 5. Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Review RENSTRA Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 2 (dua) tahun
terhitung sejak tahun 2018 dan tahun 20.19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kata Mojokerto adalah dengan menetapkan indikator
kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Norn or
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Gubernur/Bupati/Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) serta unit kerja mandiri di bawahnya wajib menetapkan
lndikator Kinerja Utama.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikatar
Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah ; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Namor
PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan lndikatar
Kinerja Utama; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Namor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian. dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ; 8. Peraturan Daerah Kata Majakerta Namor 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Kata Mojokerto (Lembaran Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2016 Nornor 8); 9.
(1) Penetapan IKU Pemerintah Kata Tahun 2017-2019 mengacu pada
RPJMD Kata Tahun 2014-2019; (2) Penetapan IKU PD mengacu pada IKU Pemerintah Kota Tahun
2014-2019 dan Rencana Strategis PD Tahun 2014-2019; (3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja
keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. IKU Pemerintah Kota paling kurang memuat indikator hasil
(outcome); dan
b. IKU PD paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai
dengan urusan, fungsi dan tugas; (4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), juga mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas
kinerja;
b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan
c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu
pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien. keandalan pelaporan keuangan.
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Mojokerto
melakukan pengendalian alas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5579);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
1. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi
pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap
Perangkat Daerah;
2.Analisis Risiko dilaksanakan
untuk menentukan tingkat dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian Tujuan
Perangkat Daerah/PPKD;
3. Kepala Perangkat Daerah/PPKD menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan
tingkat risiko yang dapat diterima;
4. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko dilakukan oleh Walikota
melalui Inspektorat Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b. bahwa untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan, perlu
dilakukan mekanisme pergeseran anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan
dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran;
2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 101/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Vims Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Vims Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan;
Pencegahan dan/atau Penanganan Covid 19;
Peran serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 110/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu adanya Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota, maka perlu mengatur biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan W akil Walikota;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan Walikota dan Wakil Walikota;
Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota;
Penganggaran dan Pertanggungjawaban BPO;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat