Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022

Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.) 3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE: 4. Runag Lingkup : Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan: 5. Identifikasi Pengetahuan SPBE: 6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE: 7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE: 8. Pemantauan dan Evaluasi: 9. Sistem manajemen Pengetahun: 10. Pendanaan: 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 36
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan