Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.) 3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE: 4. Runag Lingkup : Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan: 5. Identifikasi Pengetahuan SPBE: 6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE: 7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE: 8. Pemantauan dan Evaluasi: 9. Sistem manajemen Pengetahun: 10. Pendanaan: 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat