1. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Daerah; 2.Analisis Risiko dilaksanakan untuk menentukan tingkat dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian Tujuan Perangkat Daerah/PPKD; 3. Kepala Perangkat Daerah/PPKD menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima; 4. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko dilakukan oleh Walikota melalui Inspektorat Kota Mojokerto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat