Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS yang menerima uang tunggu/Masa Persiapan Pensiun; d. Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia; e. Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum Daerah; f. CPNS;dan g. PNS yang pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2020 dan 1 Mei 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 93/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan