Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS yang menerima uang tunggu/Masa Persiapan Pensiun; d. Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia; e. Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum Daerah; f. CPNS;dan g. PNS yang pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2020 dan 1 Mei 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat