1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran; 2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat