Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020

PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan