Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki
sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka
mendukung terwujudnya Visi Kota Mojokerto yang mandiri,
perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
optimal dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah
satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan
pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota
Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut
dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib
Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada
Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya tidak Mampu
Membiayai Pendidikan; 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55a Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
W alikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
55a Tahun 2014 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; 5.
- Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri
berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan
ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan
utama prestasi dan/atau potensi akademik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 11 Halaman
|