Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti
terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; 11. Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya
dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56
2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja
1. Belanja Tidak Langsung Rp.
a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00
b) Belanja Bunga Rp.0,00
c) Belanja Subsidi Rp.0,00
d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00
e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00
f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00
g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00
h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung
a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00
b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39
c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58
2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017 PERUBAHAN
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Kategori
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2017
Perubahan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6057); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(1) KKD dikategorikan atas (3) kelornpok yaitu:
a. Tinggi;
b. Sedang;
c. Rendah.
(2) Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten I kota
sebagaimana dimaksud ayat (1 ) diatur sebagai berikut: a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan
Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2017; 4. Peraturan Oaerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-
2032; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun
2017.
(1) Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan yang
disusun mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan.
(2) Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil RKPD Kota Mojokerto Tahun 2017
Sampai Dengan Triwulan II
Bab Ill Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Dalam
Perubahan RKPD
Bab IV Penutup
(3) Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam
Perubahan RKPD menguraikan program dan kegiatan beserta
indikasi pagu masing-masing program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun 2017, yang diusulkan melalui Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b. bahwa untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan, perlu
dilakukan mekanisme pergeseran anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan
dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran;
2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien. keandalan pelaporan keuangan.
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Mojokerto
melakukan pengendalian alas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5579);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890).
1. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi
pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap
Perangkat Daerah;
2.Analisis Risiko dilaksanakan
untuk menentukan tingkat dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian Tujuan
Perangkat Daerah/PPKD;
3. Kepala Perangkat Daerah/PPKD menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan
tingkat risiko yang dapat diterima;
4. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko dilakukan oleh Walikota
melalui Inspektorat Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kata Mojokerto adalah dengan menetapkan indikator
kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Norn or
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Gubernur/Bupati/Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) serta unit kerja mandiri di bawahnya wajib menetapkan
lndikator Kinerja Utama.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikatar
Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah ; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Namor
PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan lndikatar
Kinerja Utama; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Namor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian. dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ; 8. Peraturan Daerah Kata Majakerta Namor 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Kata Mojokerto (Lembaran Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2016 Nornor 8); 9.
(1) Penetapan IKU Pemerintah Kata Tahun 2017-2019 mengacu pada
RPJMD Kata Tahun 2014-2019; (2) Penetapan IKU PD mengacu pada IKU Pemerintah Kota Tahun
2014-2019 dan Rencana Strategis PD Tahun 2014-2019; (3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja
keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. IKU Pemerintah Kota paling kurang memuat indikator hasil
(outcome); dan
b. IKU PD paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai
dengan urusan, fungsi dan tugas; (4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), juga mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas
kinerja;
b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan
c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu
pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 mengatur
pembagian urusan pemerintahan yang baru bagi daerah yang
menyebabkan penyesuaian struktur arganisasi dan tata kerja
perangkat daerah kota sehingga menyebabkan berubahnya
kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan yang
seharusnya juga mempunyai pijakan dan dasar dalam dakumen
perencanaan di RPJMD;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Namor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014-2019; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014 - 2019, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; 2. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
RENSTRA PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019; 3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen
perencanaan pembangunan Kota Mojokerto untuk periode 1 (satu)
tahun; 4. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019, yang selanjutnya disebut dengan
Review RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018 dan tahun
2019; 5. Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Review RENSTRA Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 2 (dua) tahun
terhitung sejak tahun 2018 dan tahun 20.19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kota
Mojokerto Tahun 2018 dan agar pelaksanaannya dapat terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan serta guna memberi
pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah ; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto · Nemer 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2014 - 2019.
dan rancangan RENJA-PD;
(2) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
(3) RKPD menjadi pedoman Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata dalam
menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kebijakan program pendidikan anak usia dini sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Kota Mojokerto telah
mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6
tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan
dasar, maka perlu kiranya memberikan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani bagi
anak sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2015 ; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOP PAUD meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
pengelolaan dana BOP PAUD;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan
berdaya guna bagi Satuan PAUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat