(1) KKD dikategorikan atas (3) kelornpok yaitu: a. Tinggi; b. Sedang; c. Rendah. (2) Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten I kota sebagaimana dimaksud ayat (1 ) diatur sebagai berikut: a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada KKD tinggi; b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada KKD sedang; dan c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada KKD rendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat