PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT - RSUD RADEN MATTAHER - PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 228/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No. 1691/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Kep. Menkes No. 772/MENKES/SK/IV/2002; Kep. Menkes No. 631/MENKES/SK/IV/2005; Kep. Menkes No. 129/MENKES/SK/II/2008; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERGUB No. 6 Tahun 2011
PERGUB ini Mengatur Mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi; Meliputi Peraturan Internal Korporasi; Identitas, Visi, Misi, Motto dan Nilai-Nilai Dasar Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi; Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi beserta penjelasannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
61 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 2 ayat (1), yakni angka 4a; 1 (satu) Bagian di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, yakni Bagian Keempat A (Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C).
Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH - PENCABUTAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi No. 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 05 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 11Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 11 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjukan BUMD Pemerintah Priov. Jambi ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jarnbi.
5 hlm.; Penjelasan 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan Kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
9 hlmn; 1 pnjlsn; 5 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; Meliputi Asas-asas Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh BLUD; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Sangketa Barang Milik Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daaerah provinsi jambi (lembaran daerah provinsi jambi tahun 2009 nomor 3 tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
58 hlmn; 1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 2 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.
Daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-perinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenneg LH No. 05 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengetur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; serta jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Segala izin di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib
diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
28 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005-2025
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan Pembangunan di Daerah, baik bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah maupun masyarakat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 26 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat