RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005-2025
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan Pembangunan di Daerah, baik bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah maupun masyarakat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 26 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
- 4 hlm.
|