ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
- Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 2 ayat (1), yakni angka 4a; 1 (satu) Bagian di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, yakni Bagian Keempat A (Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C).
Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
- 5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
|