ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah dan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja dinas daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
- UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
- Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; dan Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
- Dengan berlakunya Perda ini maka:
1. Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Dinas Provinsi Jambi;
2. Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi;
3. Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi;
4. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi;
5. Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi;
6. Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas ( SPMA),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendapatan Provinsi Jambi; Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi; Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
- 26 hlm.; 4 hlm.
|