pajak daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 2 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2011
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
- 12 hlmn; 1 pnjlsan
|