Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2011

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pajak; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keringanan dan Pembebasan; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemanfaatan; Ketentuan Khusus; dan Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
19 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2011
Tanggal Berlaku
19 Maret 2011
Sumber
LD.2011/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2683 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan