Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering dan Pengangkatan dalam Jabatan; dan Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat