bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II diSulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
11. KEBERATAN DAN BANDING
12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
14. KADALUWARSA PENAGIHAN
15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
16. INSENTIF PEMUNGUTAN
17. KETENTUAN KHUSUS
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010
bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK
8. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
10. KEBERATAN DAN BANDING
11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
13. KADALUWARSA PENAGIHAN
14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. KETENTUAN KHUSUS
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010
bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, maka PeraturanDaerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
11. KEBERATAN DAN BANDING
12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
14. KADALUWARSA PENAGIHAN
15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
16. INSENTIF PEMUNGUTAN
17. KETENTUAN KHUSUS
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010
bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatandaerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikanpotensi daerah, berhubung Undang-Undang Nomor 34Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeriintah,Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan terminal serta penggunaan jalan dan trotoar dalam wilayah Kabupaten Buton sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Buton Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribuís Terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada maka perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan dan Trotoar ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Keberatan dan Banding; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Buton Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai konsekuensinya timbul kewenangan baru Dinas Perhubungan khususnya di Bidang Pos dan Telekomunikasi ;
Bidang Pos dan Telekomunikasi memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) berupa retribusi ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No Tahun 1984;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 8 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 1985; PP No 37 Tahun 1991; PP No 25 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jangka Waktu Izin; 5. Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besaran Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Terhutang Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi pada Bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pelaksanaan Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Buton sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu
menetapkan obyek dan besarnya retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka perlu ditinjau kembali ;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian kendaran bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Buton ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor ;
UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Pelaksanaan Pengujian; 5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Keberatan dan Banding; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan pada tanggal 29 November 2001, perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pelayanan Adminsitarsi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 A Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negari No 474.1.785; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang dan Masa Retribusi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pemberian Keringanan atau Pembebasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan/Daerah Alat Berat
ABSTRAK:
Untuk mendukung sektor swasta dalam bidang pekerjaan pengembangan sarana dan prasarana fisik milik Pemerintah Kabupaten Buton, Pemerintah Daerah menyiapkan sarana penunjang berupa alat berat yang dapat dipinjamkan dengan membayar retribusi untuk pemasukan pendapatan Asli Daerah ;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu ditinjau kembali ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2004.
Perda Ini Berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan; 4. Pengukuran Penggunaan Jasa; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat