Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK 8. SURAT TAGIHAN PAJAK 9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KADALUWARSA PENAGIHAN 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. INSENTIF PEMUNGUTAN 17. KETENTUAN KHUSUS 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2010 /No. 3 , LL 20 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan