Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Penggolongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang dan Masa Retribusi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pemberian Keringanan atau Pembebasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
30 November 2007
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2007 /No. 46 , LL 11 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan