Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat