Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK 8. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 10. KEBERATAN DAN BANDING 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 13. KADALUWARSA PENAGIHAN 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. INSENTIF PEMUNGUTAN 16. KETENTUAN KHUSUS 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat