Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK 8. SURAT TAGIHAN PAJAK 9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KADALUWARSA PENAGIHAN 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. INSENTIF PEMUNGUTAN 17. KETENTUAN KHUSUS 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat