Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jangka Waktu Izin; 5. Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besaran Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Terhutang Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat